Bagaimana Kepribadian Advokat dalam Kode Etik Advokat?

Sebagai profesi yang mulia (officium nobile), advokat dilindungi oleh undang-undang/ kode etik advokat, peraturan perundang-undangan dan etika dalam menjalankan profesinya, dan mereka menikmati kebebasan kehormatan dan kepribadian berdasarkan advokat yang menuntut independensi, kejujuran, kerahasiaan dan keterbukaan.

Organisasi profesi, dalam hal ini termasuk organisasi advokat, mempunyai kode etik advokat, menetapkan kewajiban, dan memberikan perlindungan hukum bagi setiap anggotanya untuk menjalankan profesinya.

Profesi etika advokat adalah penegak hukum, sama seperti lembaga penegak hukum lainnya. Oleh karena itu, rekan sejawat dan aparat penegak hukum lainnya harus saling menghormati. Oleh karena itu, setiap juru bicara harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, setia pada tugasnya, mematuhi kode etik profesi dan sumpah profesi, serta diawasi oleh komite reputasi. 

Apa itu Kepribadian Advokat?

Advokat merupakan warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Yang Maha Kuasa, jujur, berakhlak mulia, dan berakhlak mulia dalam membela keadilan dan kebenaran berdasarkan moral yang tinggi, hukum dalam memenuhi kewajibannya, ksatria yang merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kode etik advokat merupakan undang-undang profesi yang tegas dan harus dipenuhi oleh semua advokat.

Bagaimana Kepribadian Advokat?

  1. Seorang advokat dapat menolak memberikan nasihat dan bantuan hukum kepada siapapun yang membutuhkan jasa hukum dan/atau bantuan untuk mempertimbangkan, karena hal ini tidak sesuai dengan pengetahuan profesional mereka dan bertentangan dengan hati nurani mereka, tetapi mereka tidak dapat menolak dengan alasan perbedaan. dalam keyakinan agama, ras, atau etnis asal, jenis kelamin, keyakinan politik dan status sosial.
  2. Advokat tidak mengambil imbalan materi sebagai satu-satunya tujuan mereka dalam menjalankan tugasnya, tetapi menjadikan penegakan hukum, kebenaran dan keadilan sebagai tugas utama mereka.
  3. Advokat yang menjalankan profesinya bebas dan mandiri, bebas dari pengaruh siapa pun, serta berkewajiban memperjuangkan hak asasi manusia dalam penegakan hukum di Indonesia.
  4. Pembela hak berkewajiban untuk memelihara rasa persatuan di antara rekan kerja, dan berkewajiban memberikan bantuan hukum dan pembelaan kepada rekan kerja yang dicurigai atau dituduh melakukan kasus pidana atas permintaan rekan kerja atau yang dipekerjakan oleh organisasi profesi.
  5. Pembela hak tidak boleh terlibat dalam pekerjaan lain yang dapat merusak kebebasan, derajat dan martabat para pembela.
  6. Advokat harus selalu berpegang teguh pada karir advokat sebagai officium nobile (officium nobile). Apalagi dalam menjalankan profesinya ia harus bersikap sopan kepada semua pihak, namun ia harus menjunjung tinggi hak dan martabat pembela.
  7. Advokat pembela yang kemudian diangkat ke posisi negara (administratif, legislatif, dan yudikatif) tidak boleh berpraktik sebagai pengacara pembela, dan tidak ada orang atau kantor yang akan memasukkan atau menggunakan namanya dalam kasus saat memproses/beroperasi selama masa jabatannya.