Proses Akuisisi Perusahaan Melalui Pemegang Saham

Proses akuisisi perusahaan dengan perseroan terbatas memiliki dampak signifikan pada bisnis. Perubahan tersebut meliputi pendapatan, penghematan biaya, pemotongan pajak, modal kerja dan lainnya yang bertujuan untuk menyelamatkan perusahaan dari sisi bisnis.

1. Musyawarah dan Keputusan

Tata cara proses akuisisi perusahaan lewat saham yang telah dikeluarkan dan/atau direncanakan akan dikeluarkan oleh perseroan secara langsung oleh pemegang saham adalah melalui perundingan dan kesepakatan  dengan pemegang saham penerima, dengan  memperhatikan anggaran dasar perseroan mengenai peralihan hak saham. Perjanjian perusahaan dengan pihak lain oleh pemegang saham (Pasal 125, Ayat 6 dan 7 UU Perusahaan). Jika suatu badan hukum melakukan akuisisi dalam bentuk perseroan, direksi harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS sebelum merundingkan dan menyetujui pembelian saham  langsung dari pemegang saham.

2. Pemberitahuan Susunan Kesepakatan

Langkah selanjutnya adalah akuisisi pemegang saham langsung, dan bahkan jika pada awalnya Anda tidak merencanakan perusahaan akuisisi, Anda perlu mengumumkan rencana akuisisi tersebut di surat kabar dan memberikan pemberitahuan tertulis. Karyawan perusahaan mengambil alih dalam waktu 30 (30) (30) hari sebelum dimuat ke dalam RUPS. Hal ini dilakukan sesuai dengan Pasal 127 (8) Undang-Undang Perusahaan dan berlaku mutatis mutandis untuk pengumuman mengenai akuisisi langsung saham oleh pemegang saham perusahaan.

3. Penyerahan Kesulitan Kreditor

Oleh karena itu, berlaku juga Pasal 127, Ayat 2, 3, 5, 6, dan 7 UUPT. Jika kreditur dalam berbinis mengajukan keberatan kepada Perusahaan, dia dapat mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan, tetapi jika dia tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu ini, kreditur harus melakukannya. Anda dianggap telah menyetujui akuisisi tersebut. Apabila banding kreditur tidak diputuskan oleh Direksi sampai dengan tanggal RUPS, maka banding tersebut harus disampaikan kepada RUPS untuk diambil keputusannya. Tidak ada akuisisi yang dapat dilakukan tanpa mencapai kesepakatan.

4. Perancangan Akta Akuisisi kepada Notaris

Kedua, sesuai dengan UUPT Pasal 128 (2), akta perolehan saham harus diumumkan secara langsung oleh pemegang saham dengan menggunakan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Karena pengambilalihan dilakukan secara langsung oleh pemegang saham, maka UUPT Pasal 131 (2) menyebutnya sebagai sarana untuk mengalihkan hak atas saham.

5. Notifikasi kepada Menteri

Sesuai dengan Pasal 131  (2) UUPT, salinan surat pemindahan hak  saham harus dilampirkan pada transmisi pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan susunan pemegang saham.

6. Pemberitahuan Hasil Akuisisi Perusahaan

Pada tahap akhir, berdasarkan Pasal 133 Ayat 2 UUPT, direksi perseroan yang mengakuisisi saham wajib mengumumkan hasil akuisisi tersebut dalam satu atau lebih surat kabar. Harus dilakukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal efektif. Pengendalian yang tidak mengubah pengendalian perseroan terbatas

Yang dimaksud dengan akuisisi menurut Pasal 1 (11) UUPT adalah akuisisi yang mengakibatkan berubahnya pengendalian perseroan terbatas. Jika pengambilalihan saham perseroan tidak mengakibatkan perubahan pengendalian, maka berlaku syarat bahwa jumlah saham yang diperoleh tidak melebihi 50% dari saham perseroan. Pengambilalihan yang dimaksud di sini tidak dapat mengakibatkan perubahan pengendalian dalam arti pengertian pengambilalihan dalam Pasal 1 Pasal 11 UUPT. Hal ini karena perolehan saham hanyalah pengalihan hak atas saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. UU Perusahaan. Oleh karena itu, proses hukum akuisisi saham yang tidak mengakibatkan perubahan pengendalian di dalam perusahaan merupakan proses yang tidak perlu dilakukan.

Tata cara pengambilan keputusan RUPS (Pasal 125 (4) UUPT) tanpa mengurangi ketentuan anggaran dasar perusahaan terafiliasi. Tata cara pembuatan rencana akuisisi (Pasal 125 (6) UUPT). Tata cara penerbitan garis besar rencana akuisisi dalam satu surat kabar (Pasal 127 (2) UUPT). Tata cara pembuatan akad jual beli di hadapan notaris (Pasal 128 UUPT)

 Tata cara pengumuman akuisisi di satu atau lebih surat kabar (Pasal 133 UUPT)