Sebelum membahas apa yang dimaksud dengan hukum acara peradilan agama, akan lebih mudah apabila kita memisahkan dahulu antara hukum acara dengan peradilan agama.
Istilah hukum acara sering juga disebut sebagai hukum litigasi atau hukum formal. Prosedur berarti serangkaian tindakan mulai dari pengajuan permohonan atau pengaduan hingga pengambilan keputusan dan pelaksanaannya. Tujuan dari prosedur ini adalah untuk menentukan bagaimana proses hukumnya dan apa hubungan hukum antara kedua pihak yang bersengketa itu sebenarnya dan apa adanya.
Jika hukum acara digambarkan sebagai hukum formal, ia menekankan kesepakatan tentang bentuk atau cara, yaitu hak untuk mengutamakan ketepatan bentuk atau cara. Oleh karena itu, di pengadilan, Anda perlu mengetahui tidak hanya hukum, tetapi juga bentuk atau prosedur tertentu, karena Anda terikat oleh bentuk atau metode tertentu yang diatur. Kepatuhan terhadap bentuk atau metode ini berlaku bagi juri, sehingga perilaku penyemaian dapat diprediksi sesegera mungkin.
Pengadilan Agama adalah salah satu pengadilan nasional yang sah di Indonesia, merupakan pengadilan khusus yang diamanatkan untuk melayani umat Islam di Indonesia dalam beberapa jenis kasus perdata Islam. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa peradilan agama di Indonesia merupakan peradilan perdata dan peradilan agama, sehingga perlu memperhatikan baik peraturan perundang-undangan nasional maupun hukum Islam.
Oleh karena itu, saran bagi perumusan Prosedur islam adalah sebagai berikut: Segala sesuatu yang bersumber dari ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan hukum Islam tentang bagaimana kasus diselesaikan secara Syariah, guna mewujudkan hukum materiil Islam adalah kekuasaan negara yang beragama.
Unsur peradilan agama meliputi kekuasaan negara yang merdeka, penyelenggara kekuasaan negara yaitu pengadilan, perkara yang berada di bawah kekuasaan pengadilan, penggugat, hukum yang dijadikan acuan beracara, dan tata cara penyidikan bertujuan untuk evaluasi litigasi, keputusan, resolusi, penuntutan, keadilan.
Peradilan agama adalah Pengadilan Islam Indonesia, yang berwenang untuk menyelidiki, menentukan dan menyelesaikan masalah tingkat pertama di antara orang-orang yang beragama Islam di bidang-bidang berikut:
Sistem peradilan agama menggunakan prosedur yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, serta prosedur hukum tertulis (yaitu hukum Islam formal yang tidak diwujudkan dalam bentuk hukum negara Indonesia) untuk melakukan tugasnya.
Diundangkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 merupakan perwujudan dari Hukum Acara Inkuisisi. Artinya, “Hukum acara yang berlaku dalam Inkuisisi adalah Hukum Acara Perdata yang diterapkan pada pengadilan-pengadilan di Peradilan Umum, kecuali yang ditetapkan oleh undang-undang Inkuisisi, yang secara tegas diatur.
Sumber : http://repository.iainpare.ac.id/2384/2/Buku%20Hukum%20Acara%20Peradilan%20Agama.pdf