Bahaya Aborsi dan Hukum Aborsi di Indonesia

Aborsi adalah ketika embrio bertahan hidup pada akhir bulan keempat kehamilan, atau dapat didefinisikan sebagai keguguran janin atau embrio setelah 2 bulan kehamilan atau lebih (dikutip dari KBBI).

Aborsi adalah tindakan mengakhiri kehamilan. Induced aborsi atau aborsi induksi memiliki berbagai risiko yang perlu dipertimbangkan. Jika tidak dilakukan oleh dokter, risiko keguguran akan lebih besar.

Hukum aborsi di Indonesia telah ditetapkan dengan jelas. Pada intinya aborsi ditetapkan sebagai tindakan ilegal yang menyalahi undang-undang atau hukum.

Resiko Komplikasi Aborsi/ Bahaya Melakukan Aborsi

Aborsi Menyebabkan Pendarahan

Salah satu risiko yang sering terjadi akibat aborsi adalah pendarahan vagina yang banyak. Dibandingkan dengan kehamilan di atas 20 minggu, keguguran di bawah 13 minggu memiliki risiko pendarahan yang lebih rendah.

Jika masih ada jaringan janin atau plasenta di dalam rahim setelah keguguran, risiko pendarahan hebat juga lebih tinggi. Untuk mengobatinya, transfusi darah dan kuretase diperlukan untuk mengangkat jaringan yang tersisa.

Infeksi Mengancam Pelaku Aborsi

Infeksi merupakan salah satu komplikasi yang sering terjadi akibat kegagalan aborsi. Kondisi ini biasanya ditandai dengan keputihan yang berbau busuk, demam, dan nyeri hebat di daerah panggul. Pada kasus infeksi yang parah, sepsis dapat terjadi setelah dilakukan pemaksaan aborsi.

Kerusakan pada Bagian Vital yaitu Rahim dan Vagina

Jika dilakukan dengan tidak benar, keguguran dapat menyebabkan kerusakan pada rahim dan vagina. Kerusakan ini bisa berupa lubang atau kerusakan parah pada dinding rahim, leher rahim, dan vagina.

Gangguan Psikologis

Wanita yang melakukan aborsi tidak hanya akan mengalami masalah fisik, tetapi juga merasakan trauma psikologis. Rasa bersalah, malu, stres, kecemasan, dan depresi adalah beberapa masalah psikologis yang dihadapi banyak wanita setelah aborsi.

Risiko komplikasi ini lebih besar jika aborsi dilakukan secara ilegal, di fasilitas sanitasi yang tidak memadai, atau menggunakan metode tradisional yang tidak dapat menjamin keamanan.

Dasar Hukum Tindakan Aborsi yang Melawan Hukum menurut KUHP

Hukum aborsi di Indonesia sangatlah jelas. Seperti yang telah kita ketahui, aborsi merupakan tindakan illegal di Indonesia. Berbagai hukumnya telah tertuliskan seperti dalam KUHP berikut:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Aborsi :

Wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun.

Pasal 347 KUHP :

  1. Siapapun yang sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan tanpa ijin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
  2. Jika karena perbuatan itu perempuan itu hingga mati, pelaku dihukum penjara selamalamanya lima belas tahun.

Penerapan Hukum Pidana pada Kasus Aborsi di Indonesia

Menjawab pertanggungjawaban pidana perempuan yang melakukan aborsi dengan sengaja, memerintahkan/menggugurkan kandungan secara paksa, dan aborsi ilegal oleh dokter, dapatkah dibenarkan dalam beberapa hal? Hukum positif yang ada menurut hukum pidana dan hukum? -UU Kesehatan akan menguraikan secara sistematis Nomor 36 Tahun 2009 sehingga berbagai ketentuan hukum yang dilaksanakan oleh pelaku dapat dicurigai atau dituntut.

Pasal 346, 347, dan 348 KUHP menyebutkan aborsi atau kematian rahim perempuan. Istilah anak tidak digunakan, tetapi istilah kehamilan dan aborsi dinyatakan sebagai kejahatan yang terpisah dan tidak termasuk dalam pengertian pembunuhan. Janin dalam kandungan dapat digugurkan sebelum dilahirkan dan dibunuh setelah dilahirkan (Pasal 342 KUHP).

Pasal 346, 347, dan 348 KUHP mencakup seluruh masa kehamilan, sehingga secara hukum tidak ada perbedaan antara hamil dua minggu dan hamil empat bulan. Namun dalam praktiknya, perlindungan hukum tersebut tampaknya berbeda untuk kehamilan usia dua minggu dan kehamilan usia empat bulan (terutama terkait dengan pelaksanaan program KB di Indonesia).

Meskipun janin dalam kandungan bukanlah manusia yang sah, namun tetap memiliki sifat hukumnya sendiri. Janin dalam kandungan dan ibu adalah satu kesatuan, tetapi tidak dapat menyamai bagian tubuh ibu yang lain karena memiliki kehidupannya sendiri. Dia hanya sementara di tubuh ibunya.