Kenali Jenis-Jenis Asas Hukum Pidana

Asas hukum pidana merupakan bagian dari hukum umum negara yang menetapkan pedoman dan aturan bernegara. Prinsip hukum pidana adalah menentukan tindakan apa yang tidak boleh dilakukan dan kapan, dalam keadaan apa dan bagaimana kejahatan dapat dilakukan bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.

Beberapa asas hukum pidana diantaranya :

  • Asas Hukum Pidana Legalitas

Asas ini mengacu pada kenyataan bahwa seseorang tidak dapat dituntut sampai tindak pidana yang dilakukan termasuk dalam hukum pidana. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1), “Tidak ada perbuatan apa pun yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana perundang-undangan yang sudah dicantumkan.”

  • Asas Teritorialitas

Asas hukum pidana yang kedua mencakup asas positif bahwa tempat tindak pidana adalah tempatnya tinggal. Prinsip teritorial berlaku untuk hukum internasional. Asas ini sangat penting untuk menghukum setiap orang Indonesia yang telah melakukan kejahatan yang dilakukan oleh orang tersebut, baik di dalam maupun di luar Indonesia.

  • Asas Nasional Aktif (Asas Personalitas)

Asas ketiga berkaitan dengan KUHP di mana hukum pidana terhadap orang Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar Indonesia. Pada hukum internasional, hal ini disebut asas personalitas. Namun, asam hukum pidana personalitas ini bergantung pada perjanjian bilateral yang memungkinkan penuntutan kejahatan ini tergantung pada negara asal.

  • Asas Nasional Pasif (Asas Perlindungan)

Asas hukum pidana ini berlaku mengenai KUHP bagi siapa saja yaitu warga negara Indonesia maupun asing yang melakukan tindak pidana di luar Indonesia selama  melanggar kepentingan  Indonesia. Asas nasional pasif memperluas pemberlakuan ketentuan hukum pidana Indonesia di luar wilayah Indonesia berdasarkan kerugian nasional dengan jumlah sangat besar.

  • Asas Universalitas

Prinsip asas hukum pidana universalitas biasanya berkaitan dengan prinsip kemanusiaan. Asas hukum pidana ini menyatakan bahwa setiap orang yang berbuat tindak pidana di luar negeri dapat dituntut menurut hukum pidana Indonesia dan dapat berlaku di  seluruh dunia. Artinya pelaku tindak pidana ini tunduk pada tempat interupsi atau kejahatan yang berlaku di tempat interupsi, seperti tindak pidana.

  • Asas Tidak Ada hukuman Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld)

Asas hukum pidana yang terakhir ini memiliki arti yang sama dengan asas legalitas itu sendiri. Sehingga asas tersebut dibekukan pada asas dasar, asas legalitas. Asas bebas kejahatan atau asas bebas kejahatan berarti bahwa seseorang yang melakukan perbuatan yang melanggar aturan hukum pidana yang berlaku tidak akan dipidana  karena tidak adanya kejahatan.