Asas hukum pidana merupakan bagian dari hukum umum negara yang menetapkan pedoman dan aturan bernegara. Prinsip hukum pidana adalah menentukan tindakan apa yang tidak boleh dilakukan dan kapan, dalam keadaan apa dan bagaimana kejahatan dapat dilakukan bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.
Asas ini mengacu pada kenyataan bahwa seseorang tidak dapat dituntut sampai tindak pidana yang dilakukan termasuk dalam hukum pidana. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1), “Tidak ada perbuatan apa pun yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana perundang-undangan yang sudah dicantumkan.”
Asas hukum pidana yang kedua mencakup asas positif bahwa tempat tindak pidana adalah tempatnya tinggal. Prinsip teritorial berlaku untuk hukum internasional. Asas ini sangat penting untuk menghukum setiap orang Indonesia yang telah melakukan kejahatan yang dilakukan oleh orang tersebut, baik di dalam maupun di luar Indonesia.
Asas ketiga berkaitan dengan KUHP di mana hukum pidana terhadap orang Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar Indonesia. Pada hukum internasional, hal ini disebut asas personalitas. Namun, asam hukum pidana personalitas ini bergantung pada perjanjian bilateral yang memungkinkan penuntutan kejahatan ini tergantung pada negara asal.
Asas hukum pidana ini berlaku mengenai KUHP bagi siapa saja yaitu warga negara Indonesia maupun asing yang melakukan tindak pidana di luar Indonesia selama melanggar kepentingan Indonesia. Asas nasional pasif memperluas pemberlakuan ketentuan hukum pidana Indonesia di luar wilayah Indonesia berdasarkan kerugian nasional dengan jumlah sangat besar.
Prinsip asas hukum pidana universalitas biasanya berkaitan dengan prinsip kemanusiaan. Asas hukum pidana ini menyatakan bahwa setiap orang yang berbuat tindak pidana di luar negeri dapat dituntut menurut hukum pidana Indonesia dan dapat berlaku di seluruh dunia. Artinya pelaku tindak pidana ini tunduk pada tempat interupsi atau kejahatan yang berlaku di tempat interupsi, seperti tindak pidana.
Asas hukum pidana yang terakhir ini memiliki arti yang sama dengan asas legalitas itu sendiri. Sehingga asas tersebut dibekukan pada asas dasar, asas legalitas. Asas bebas kejahatan atau asas bebas kejahatan berarti bahwa seseorang yang melakukan perbuatan yang melanggar aturan hukum pidana yang berlaku tidak akan dipidana karena tidak adanya kejahatan.