Sumber Hukum Tata Negara dapat dijadikan pedoman dalam menghadapi pandemi. Tata negara dapat dibahas kembali agar menguatkan hukum yang harus ditegakkan.
Sumber hukum tata negara memang sedang banyak dibicarakan apalagi sejak adanya pandemi Covid 19. Keadaan pandemi Covid 19 telah membawa berbagai negara dalam kebingungan menetapkan peraturan tata negara mereka. Pandemi telah membawa berbagai negara dalam keadaan super darurat dan memaksa berbagai negara untuk mengambil keputusan.
Menurut Jimly Asshiddiqie frasa darurat dapat berarti sangat subjektif. Perlu dilakukan penelitian leboih lanjut agar segala keputusan nantinya bersifat objektif.
Pandemi sendiri telah mengubah cara hidup bermasyarakat secara signifikan. Berbagai segi telah terpengaruh. Mobilitas tentunya merupakan hal yang sangat terlihat perbedaannya. Kini masyarakat mengalami berbagai krisis akibat keadaan ini.
Kesulitan mencari pekerjaan dan tuntutan ekonomi dinilai dapat meningkatkan kejahatan yang mungkin akan terjadi. Dalam hal ini negara harus bertindak. Untuk itulah hukum tata negara darurat harus dibuat.
Pemerintah dapat melibatkan para akademisi dan professional dalam membuat peraturan hukum dalam keadaan mendesak ini. Diperlukan kajian dari berbagai sumber hukum yang diharapkan dapat membantu meningkatkan tatanan hidup bermasyarakat.
Presiden dan DPR dapat membuat Perppu atas dasar Pasal 22 UUD 1945.
Kondisi pandemi Covid 19 sudah bawa bermacam negeri dalam kebimbangan menetapkan peraturan tata negeri. Pandemi sudah bawa bermacam negeri dalam kondisi luar biasa darurat serta memforsir bermacam negeri buat menindak keputusan.
Bagi Jimly Asshiddiqie frasa darurat bisa berarti sangat subjektif. Butuh dicoba riset leboih lanjut supaya seluruh keputusan nantinya bertabiat objektif.
Pandemi sendiri sudah mengganti metode hidup bermasyarakat secara signifikan. Bermacam segi sudah terbawa- bawa. Mobilitas pastinya ialah perihal yang sangat nampak perbedaannya. Saat ini warga hadapi bermacam krisis akibat kondisi ini.
Kesusahan mencari pekerjaan serta tuntutan ekonomi dinilai bisa tingkatkan kejahatan yang bisa jadi hendak terjalin. Dalam perihal ini negeri wajib berperan. Buat seperti itu hukum tata negara darurat wajib terbuat.
Pemerintah bisa mengaitkan para akademisi serta professional dalam membuat peraturan hukum dalam kondisi menekan ini. Dibutuhkan kajian dari bermacam sumber hukum yang diharapkan bisa menolong tingkatkan tatanan hidup bermasyarakat.
Presiden serta DPR bisa merancang Perppu berdasar Pasal 22 UUD 1945 dalam keadaan ini.