Perbedaan Pidana Kurungan dan Pidana Penjara

Pidana kurungan lebih ringan dari pidana penjara karena tingkatan hukuman dari pidana kurungan berada dibawah pidana penjara

Istilah pidana kurungan dan pidana penjara sering membingungkan karena pelaksanaan kedua jenis hukuman tersebut secara kasat mata telihat sama, yaitu berupa merampasan kemerdekaan seseorang dalam suatu kurun waktu tertentu sesuai dengan putusan hakim. Walaupun begitu, terdapat beberapa perbedaan yang signifikan dari kedua jenis hukuman tersebut. Tulisan ini akan membahas mengenai definisi dan perbedaan dari pidana kurungan dan pidana penjara secara ringkas.

Berdasarkan Pasal 12 KUHP, pidana penjara dapat dikenakan selama seumur hidup atau selama waktu tertentu, antara satu hari hingga dua puluh tahun berturut-turut serta dalam masa hukumannya dikenakan kewajiban kerja. Sementara berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHP, pidana kurungan dikenakan paling pendek satu hari dan paling lama satu tahun. Lebih lanjut, Pidana kurungan dapat diperpanjang sebagai pemberatan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, juga dapat dikenakan kewajiban kerja dengan ketentuan lebih ringan daripada kewajiban kerja terpidana penjara.

Menurut Pasal 28 KUHP, pelaksanaan pidana penjara dan pidana kurungan dapat saja dilakukan di tempat yang sama, dengan catatan tidak berada pada satu ruangan yang sama. Dengan kata lain orang yang sedang menjalani pidana penjara maupun pidana kurungan bisa berada dalam lembaga pemasyarakatan yang sama tetapi ruangan mereka harus dibedakan.

Pidana penjara dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana kejahatan, sementara pidana kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran dan kejahatan kealpaan. Selain itu pidana kurungan juga dapat dikenakan sebagai pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP.

Contoh lain yang membedakan jenis pidana kurungan dan pidana penjara adalah terpidana penjara dapat dibawa ke tempat lain untuk dipindahkan dan tidak boleh menolak. Sedangkan terpidana kurungan berdasarkan Pasal 21 KUHP tidak boleh dipindahkan tanpa mendapat persetujuannya. Kemudian berdasarkan Pasal 23 KUHP, terpidana kurungan masih bisa mendapat tambahan uang diluar upah kerja wajib, sebagai bekal ketika yang bersangkutan telah menyelesaikan masa hukumannya.

Pada kesimpulan pidana kurungan dan pidana penjara merupakan bentuk hukuman perampasan kemerdekaan seseorang karena melakukan tindak pidana, akan tetapi bentuk hukuman tersebut memiliki strata yang berbeda. Karena sebagaimana yang tertera dalam KUHP, pidana kurungan lebih ringan dari pidana penjara berdasarkan tingkatan dan dasar pengenaannya.